KETUA DPD BP2 TIPIKOR KALIMANTAN TIMUR AMBIL TINDAKAN TEGAS MENGENAI DUGAAN MARK UP ANGGARAN PAJAK PROYEK RT Rp. 50 JUTA RUPIAH DI CAMPUR SARI ATURAN 12,5%, KAMPUNG POTONG 15% GLOBAL, WARGA MASYARAKAT MINTA AUDIT DAN COPOT PEJABAT YANG KORUPSI DANA ANGGAR
Foto: Dok. SIMPULNEWS.BIZ.ID
SIMPULNEWS.BIZ.ID : Berau Talisayant Kalimantan Timur - Kampung Campur Sari, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur menyoroti mekanisme pemotongan pajak dana proyek RT senilai Rp. 50.000.000 yang dipotong sebesar 15% oleh staf Pemerintah Kampung, Pada Hari Rabu [02/07/2026].
Salah satu Ketua RT di Campur Sari yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan saat dikonfirmasi awak media. Ia mengaku dana RT Rp50 juta dipotong pajak secara global sebesar 15%.
"Jujur saja, dari anggaran RT yang Rp. 50 juta itu dipotong pajaknya sekitar 15% secara global, bukan per aitem bahan kegiatan proyek. Bahkan dana operasional kami juga diambil dari dana yang Rp50 juta itu," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kampung Campur Sari, Silfanuddin, saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait keluhan masyarakat dan beberapa RT, memberikan penjelasan.
"Kalau potongan pajak dana Rp50 juta/RT itu sesuai ketentuan regulasi dan ditambah 3% untuk TPK. TPK-nya adalah RT sendiri," tuturnya.
Menanggapi hal itu, Muhammad Sail Ketua DPD dari BP2 Tipikor Provinsi Kalimantan Timur, menegaskan bahwa berdasarkan aturan perpajakan, pemotongan pajak untuk proyek fisik desa seharusnya sebesar 12,5% dan dihitung per aitem dari bahan kegiatan proyek, bukan dari total pagu anggaran,
Pimpinan Redaksi & Ketua Umum Dari Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Serta Media Aktivis Indonesia Hery Setiawan S.H, C.B.j, C.E.J menyampaikan sikap tegas, jika Pemerintah setempat menyalahi aturan segera Tangkap dan Penjarakan Oknum-oknum tersebut.
"Saya berharap pemotongan pajak harus benar-benar dilakukan sesuai aturan main perpajakan. Tapi kalau benar sesuai yang dikatakan salah satu RT Campur Sari, saya pastikan potongan pajaknya over atau kelebihan," ucap Muhammad Sail.
Lebih lanjut, Sail meminta Inspektorat Berau, Camat Talisayan, dan BPKP segera melakukan audit dan klarifikasi terkait perhitungan pajak proyek di Kampung Campur Sari.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kampung Campur Sari belum memberikan klarifikasi resmi terkait metode perhitungan pajak 15% tersebut.
Reporter : Redaksi
Salah satu Ketua RT di Campur Sari yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan saat dikonfirmasi awak media. Ia mengaku dana RT Rp50 juta dipotong pajak secara global sebesar 15%.
"Jujur saja, dari anggaran RT yang Rp. 50 juta itu dipotong pajaknya sekitar 15% secara global, bukan per aitem bahan kegiatan proyek. Bahkan dana operasional kami juga diambil dari dana yang Rp50 juta itu," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kampung Campur Sari, Silfanuddin, saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait keluhan masyarakat dan beberapa RT, memberikan penjelasan.
"Kalau potongan pajak dana Rp50 juta/RT itu sesuai ketentuan regulasi dan ditambah 3% untuk TPK. TPK-nya adalah RT sendiri," tuturnya.
Menanggapi hal itu, Muhammad Sail Ketua DPD dari BP2 Tipikor Provinsi Kalimantan Timur, menegaskan bahwa berdasarkan aturan perpajakan, pemotongan pajak untuk proyek fisik desa seharusnya sebesar 12,5% dan dihitung per aitem dari bahan kegiatan proyek, bukan dari total pagu anggaran,
Pimpinan Redaksi & Ketua Umum Dari Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Serta Media Aktivis Indonesia Hery Setiawan S.H, C.B.j, C.E.J menyampaikan sikap tegas, jika Pemerintah setempat menyalahi aturan segera Tangkap dan Penjarakan Oknum-oknum tersebut.
"Saya berharap pemotongan pajak harus benar-benar dilakukan sesuai aturan main perpajakan. Tapi kalau benar sesuai yang dikatakan salah satu RT Campur Sari, saya pastikan potongan pajaknya over atau kelebihan," ucap Muhammad Sail.
Lebih lanjut, Sail meminta Inspektorat Berau, Camat Talisayan, dan BPKP segera melakukan audit dan klarifikasi terkait perhitungan pajak proyek di Kampung Campur Sari.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kampung Campur Sari belum memberikan klarifikasi resmi terkait metode perhitungan pajak 15% tersebut.
Reporter : Redaksi
đ° Baca Juga Berita Terkait
Pria Tewas Usai Dituduh Maling Ayam di Tabanan Bali, 5 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan
Kendarai Suzuki Thunder Angkut Jerigen BBM, Pria Misterius Yang Menyebabkan Kebakaran di Krajan Mojosongo Solo Jadi Buruan Polisi
Modus Biadab Tiga Pekerja Dipasung! Polisi Tangkap Pemilik Percetakan Senen
Kasihhati: Ketua Komnas Perempuan Tidak Pantas dan tidak Layak karena tidak punya Empati dan tidak Punya Hati Nurani
đŦ 0 Komentar Pembaca
Tinggalkan Balasan
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!