Koperasi Merah Putih Merupakan Program Presiden Prabowo Subianto, Bukan Program Dimasa Pemerintahan Presiden Joko Widodo
Foto: Dok. SIMPULNEWS.BIZ.ID
Jakarta – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) merupakan salah satu program strategis yang dijalankan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Program ini menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pembentukan puluhan ribu koperasi di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Secara hukum, program ini berlandaskan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025. Inpres tersebut memerintahkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa untuk mempercepat pembentukan sekitar 80.000 koperasi sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi desa.
Program ini juga merupakan bagian dari visi pemerintahan Presiden Prabowo dalam memperkuat ketahanan pangan, memperpendek rantai distribusi kebutuhan pokok, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui koperasi yang dikelola secara profesional.
Tujuan Koperasi Merah Putih
Pemerintah menetapkan sejumlah tujuan utama pembentukan Koperasi Merah Putih, di antaranya:
Memperkuat ekonomi masyarakat desa dan kelurahan.
Meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
Memperpendek rantai distribusi sehingga harga kebutuhan pokok lebih terjangkau.
Menyediakan layanan seperti sembako, simpan pinjam, pergudangan, logistik, klinik, hingga apotek sesuai kebutuhan daerah.
Diluncurkan pada Masa Pemerintahan Presiden Prabowo
Pada 21 Juli 2025, Presiden Prabowo secara resmi meluncurkan kelembagaan lebih dari 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Peluncuran tersebut disebut pemerintah sebagai langkah besar untuk menjadikan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat di seluruh Indonesia.
Meluruskan Informasi
Karena program ini mulai dibentuk melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan diluncurkan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program pemerintahan Presiden Prabowo, bukan program yang diluncurkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Namun demikian, penyebutan ini tidak berarti menafikan adanya kebijakan perkoperasian atau pembangunan desa pada pemerintahan sebelumnya. Yang membedakan adalah program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai kebijakan nasional dengan nama, landasan hukum, dan pelaksanaannya memang dimulai pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subiant
Secara hukum, program ini berlandaskan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025. Inpres tersebut memerintahkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa untuk mempercepat pembentukan sekitar 80.000 koperasi sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi desa.
Program ini juga merupakan bagian dari visi pemerintahan Presiden Prabowo dalam memperkuat ketahanan pangan, memperpendek rantai distribusi kebutuhan pokok, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui koperasi yang dikelola secara profesional.
Tujuan Koperasi Merah Putih
Pemerintah menetapkan sejumlah tujuan utama pembentukan Koperasi Merah Putih, di antaranya:
Memperkuat ekonomi masyarakat desa dan kelurahan.
Meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
Memperpendek rantai distribusi sehingga harga kebutuhan pokok lebih terjangkau.
Menyediakan layanan seperti sembako, simpan pinjam, pergudangan, logistik, klinik, hingga apotek sesuai kebutuhan daerah.
Diluncurkan pada Masa Pemerintahan Presiden Prabowo
Pada 21 Juli 2025, Presiden Prabowo secara resmi meluncurkan kelembagaan lebih dari 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Peluncuran tersebut disebut pemerintah sebagai langkah besar untuk menjadikan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat di seluruh Indonesia.
Meluruskan Informasi
Karena program ini mulai dibentuk melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan diluncurkan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program pemerintahan Presiden Prabowo, bukan program yang diluncurkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Namun demikian, penyebutan ini tidak berarti menafikan adanya kebijakan perkoperasian atau pembangunan desa pada pemerintahan sebelumnya. Yang membedakan adalah program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai kebijakan nasional dengan nama, landasan hukum, dan pelaksanaannya memang dimulai pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subiant
📰 Baca Juga Berita Terkait
💬 0 Komentar Pembaca
Tinggalkan Balasan
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!