BREAKING
NEWS
Jokowi Terima Gelar Kehormatan Adat di NTT, Simbol Penghormatan terhadap Budaya dan Persatuan Bangsa πŸ”΄ Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMK Negeri 1 Nogosari Boyolali Jadi Sorotan, Pihak Terkait Diharapkan Berikan Klarifikasi πŸ”΄ Pria Tewas Usai Dituduh Maling Ayam di Tabanan Bali, 5 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan πŸ”΄ Rekomendasi Jasa Reklame di Jakarta Barat – Solusi Branding Profesional Bersama FerlindostAdvertising.com πŸ”΄ Digital Printing & Cutting Sticker: Solusi Branding Modern untuk Bisnis di Era Visual πŸ”΄ Jokowi Terima Gelar Kehormatan Adat di NTT, Simbol Penghormatan terhadap Budaya dan Persatuan Bangsa πŸ”΄ Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMK Negeri 1 Nogosari Boyolali Jadi Sorotan, Pihak Terkait Diharapkan Berikan Klarifikasi πŸ”΄ Pria Tewas Usai Dituduh Maling Ayam di Tabanan Bali, 5 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan πŸ”΄ Rekomendasi Jasa Reklame di Jakarta Barat – Solusi Branding Profesional Bersama FerlindostAdvertising.com πŸ”΄ Digital Printing & Cutting Sticker: Solusi Branding Modern untuk Bisnis di Era Visual πŸ”΄ Jokowi Terima Gelar Kehormatan Adat di NTT, Simbol Penghormatan terhadap Budaya dan Persatuan Bangsa πŸ”΄ Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMK Negeri 1 Nogosari Boyolali Jadi Sorotan, Pihak Terkait Diharapkan Berikan Klarifikasi πŸ”΄ Pria Tewas Usai Dituduh Maling Ayam di Tabanan Bali, 5 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan πŸ”΄ Rekomendasi Jasa Reklame di Jakarta Barat – Solusi Branding Profesional Bersama FerlindostAdvertising.com πŸ”΄ Digital Printing & Cutting Sticker: Solusi Branding Modern untuk Bisnis di Era Visual πŸ”΄
ADVERTISING CORONA SOLO RAYA DAERAH EKONOMI FINANCE HUKUM & KRIMINAL KULINER NASIONAL OTOMOTIF PARAWISATA PENDIDIKAN POLITIK PRESIDEN PROPERTI SEJARAH TEKNOLOGI ADVERTISING CORONA SOLO RAYA DAERAH EKONOMI FINANCE HUKUM & KRIMINAL KULINER NASIONAL OTOMOTIF PARAWISATA PENDIDIKAN POLITIK PRESIDEN PROPERTI SEJARAH TEKNOLOGI ADVERTISING CORONA SOLO RAYA DAERAH EKONOMI FINANCE HUKUM & KRIMINAL KULINER NASIONAL OTOMOTIF PARAWISATA PENDIDIKAN POLITIK PRESIDEN PROPERTI SEJARAH TEKNOLOGI ADVERTISING CORONA SOLO RAYA DAERAH EKONOMI FINANCE HUKUM & KRIMINAL KULINER NASIONAL OTOMOTIF PARAWISATA PENDIDIKAN POLITIK PRESIDEN PROPERTI SEJARAH TEKNOLOGI
β˜€οΈ JAKARTA +32Β°C   ••   🌀️ Surabaya: Cerah Berawan 33Β°C   ••   🌧️ Bandung: Hujan Ringan 24Β°C   ••   β›… Medan: Berawan 31Β°C   ••   β˜€οΈ Makassar: Cerah 30Β°C   ••   β›ˆοΈ Palembang: Hujan Petir 27Β°C     |     β˜€οΈ JAKARTA +32Β°C   ••   🌀️ Surabaya: Cerah Berawan 33Β°C   ••   🌧️ Bandung: Hujan Ringan 24Β°C   ••   β›… Medan: Berawan 31Β°C   ••   β˜€οΈ Makassar: Cerah 30Β°C   ••   β›ˆοΈ Palembang: Hujan Petir 27Β°C     |    
KUMPULAN ARSIP LIPUTAN

# HUKUM & KRIMINAL

Menampilkan total populasi 14 laporan berita terverifikasi

Wanita Disekap dan Disiksa Selama Tiga Tahun di Bandung, Pelaku Masih Diburu Polisi

SIMPULNEWS.BIZ.ID//Bekasi -Bandung Digegerkan Kasus Penyiksaan Sadis Masyarakat Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikejutkan oleh terungkapnya kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29). Korban diduga disekap dan mengalami kekerasan fisik selama kurang lebih tiga tahun oleh pria yang merupakan kekasihnya sendiri di sebuah kamar indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kondisi Korban Sangat Memprihatinkan Menurut keterangan keluarga, korban mengalami sejumlah luka berat akibat dugaan penyiksaan yang berlangsung dalam waktu lama. Korban dilaporkan mengalami gangguan penglihatan, kerusakan pada wajah dan bibir, kesulitan berbicara, hingga tidak mampu berjalan secara normal. Selain itu, terdapat infeksi serius pada bagian kepala yang memerlukan penanganan medis intensif. Pihak keluarga mengungkapkan bahwa korban awalnya menutupi kejadian yang dialaminya. Namun setelah mendapat perawatan dan pendampingan, korban mulai menceritakan bahwa dirinya mengalami penyiksaan selama berada dalam penguasaan pelaku. Berawal dari Hilang Kontak Berdasarkan informasi yang beredar, korban diketahui telah lama meninggalkan rumah dan sulit dihubungi keluarganya. Setelah dilakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi yang jauh berbeda dari sebelumnya. Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Pelaku Masih Dalam Pengejaran Hingga saat ini, pria berinisial T atau TH yang diduga sebagai pelaku penyekapan dan penganiayaan masih dalam pencarian aparat kepolisian. Berbagai pihak mendesak agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku mengingat beratnya dugaan tindak kekerasan yang dialami korban. Sorotan Publik dan Pemerintah Kasus ini memicu keprihatinan luas dari masyarakat serta sejumlah tokoh publik. Berbagai pihak menilai bahwa kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya kepedulian lingkungan sekitar terhadap tanda-tanda kekerasan yang mungkin terjadi di sekitar mereka. Informasi dari warga menyebutkan adanya kejanggalan yang sebenarnya telah terlihat selama beberapa waktu sebelum kasus ini terungkap. Penutup Kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan di Bandung menjadi salah satu kasus kekerasan yang menyita perhatian publik. Selain proses hukum terhadap pelaku, fokus utama saat ini adalah pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal. Pihak berwenang masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Sumber : detik.com

✍️ SIMPULNEWS.BIZ.ID  •  πŸ“… 23 Juni 2026 BACA ANALISIS »

Polemik Tuduhan Ijazah Palsu Joko Widodo: Kronologi, Fakta, dan Perkembangannya

SIMPULNEWS.BIZ.ID//Jakarta Polemik mengenai dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali menjadi perbincangan publik dalam beberapa tahun terakhir. Tuduhan tersebut berfokus pada ijazah sarjana Fakultas Kehutanan dari Universitas Gadjah Mada yang digunakan Jokowi sebagai salah satu syarat dalam berbagai pencalonan jabatan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan keaslian dokumen tersebut dan mengajukan berbagai gugatan maupun laporan. Di sisi lain, UGM, aparat penegak hukum, serta sejumlah rekan kuliah Jokowi menyatakan bahwa Jokowi memang tercatat sebagai mahasiswa dan lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985. Awal Munculnya Tuduhan Isu mengenai keaslian ijazah Jokowi sebenarnya sudah muncul sejak masa pencalonannya dalam pemilihan umum. Namun, polemik kembali menguat pada tahun 2025 setelah sejumlah tokoh dan kelompok masyarakat menyampaikan analisis serta dugaan bahwa terdapat kejanggalan pada dokumen ijazah dan skripsi Jokowi. Beberapa pihak mempertanyakan bentuk tulisan, format dokumen, nomor ijazah, hingga teknologi percetakan yang digunakan pada masa tersebut. Tuduhan itu kemudian menyebar luas melalui media sosial dan berbagai forum publik. Klarifikasi dari Universitas Gadjah Mada UGM secara resmi memberikan klarifikasi bahwa Joko Widodo adalah alumni Fakultas Kehutanan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus pada tahun 1985. Pihak kampus menjelaskan bahwa dokumen akademik Jokowi tersimpan dalam arsip kampus dan sesuai dengan prosedur akademik yang berlaku saat itu. UGM juga membantah berbagai tuduhan mengenai penggunaan jenis huruf, format sampul skripsi, maupun penomoran ijazah. Menurut pihak kampus, praktik percetakan dan penomoran pada masa itu memang berbeda dengan standar yang berlaku saat ini. Selain itu, sejumlah teman seangkatan Jokowi menyatakan bahwa mereka mengenal Jokowi sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM dan bahkan memiliki ijazah dengan format yang serupa. Perkembangan Hukum Polemik tersebut kemudian berkembang ke ranah hukum melalui berbagai laporan, gugatan perdata, serta permintaan keterbukaan informasi publik terkait dokumen pendidikan Jokowi. Beberapa perkara sempat disidangkan dan menjadi perhatian masyarakat luas. Pada Mei 2025, penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian menyatakan bahwa ijazah Jokowi dinilai autentik atau asli berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan. Meskipun demikian, sejumlah pihak masih terus mengajukan gugatan dan mempertanyakan dokumen tersebut melalui jalur hukum maupun diskusi publik. Pandangan yang Berbeda Polemik ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan di masyarakat. Pihak yang meragukan keaslian ijazah meminta pembuktian yang lebih terbuka, sementara pihak yang meyakini keaslian ijazah berpegang pada arsip akademik, keterangan kampus, hasil pemeriksaan aparat, dan kesaksian rekan-rekan kuliah Jokowi. Karena sebagian proses masih menjadi bahan perdebatan dan beberapa gugatan pernah diajukan ke pengadilan, penting bagi masyarakat untuk membedakan antara tuduhan, opini, dan fakta yang telah dibuktikan secara hukum. Kesimpulan Tuduhan mengenai ijazah palsu Joko Widodo telah menjadi salah satu polemik politik dan hukum yang paling banyak dibahas dalam beberapa tahun terakhir. Hingga saat ini, UGM menyatakan bahwa Jokowi adalah lulusan sah Fakultas Kehutanan UGM, dan hasil pemeriksaan kepolisian pada 2025 menyatakan ijazah tersebut asli. Namun, perdebatan dan sejumlah gugatan masih terus menjadi bagian dari dinamika politik dan hukum di Indonesia.

✍️ SIMPULNEWS.BIZ.ID  •  πŸ“… 23 Juni 2026 BACA ANALISIS »

Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa, Ini Alasannya

Jakarta - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr Tifa, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pagi tadi. Pihak kejaksaan memutuskan tidak menahan Roy dan Tifa. Pantauan detikcom di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026), Roy Suryo dan dr Tifa keluar dari kantor jaksa pukul 16.58 WIB. Keduanya keluar setelah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejari Jaksel. Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Marcelo Bellah mengatakan, penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifa berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka. Marcello mengatakan keluarga kedua tersangka siap menjadi penjamin. "Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo kepada wartawan seusai pelimpahan di lokasi. Marcelo menyebut jaksa juga telah menerima ratusan item barang bukti dari polisi. Mayoritas barang bukti itu merupakan dokumen. "Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini," katanya. Pernyataan Roy dan Tifa Usai Tak Ditahan Usai tidak ditahan jaksa, Roy Suryo berterima kasih ke banyak pihak. Dia mengaku bersyukur tidak ditahan di kasus tersebut. "Alhamdulillah, saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, ya menghaturkan banyak terima kasih untuk yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya, dr. Tifauzia Tyasuma ya, yang terus kami terus berjuang," kata Roy. Sementara itu, dr Tifa berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Tifa mengaku yakin ada andil presiden dalam batalnya ia ditahan. "Ada satu hal yang sangat penting ya. Tadi saking terharunya sampai kelupaan ya. Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil, saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini," kata dia.

✍️ SIMPULNEWS.BIZ.ID  •  πŸ“… 22 Juni 2026 BACA ANALISIS »

Roy Suryo dan Tifa diserahkan ke Kejari Jaksel dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, bagaimana duduk perkaranya?

SIMPULNEWS.BIZ.ID//Jakarta - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo alias Jokowi, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/06) pagi. Keduanya mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan diikat. Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan bahwa kliennya memilih tidak menandatangani berita acara pengalihan penahanan dari kepolisian ke kejaksaan. Menurutnya, dokumen itu tidak relevan, karena sejak awal Roy Suryo dan Tifa tidak pernah berstatus sebagai tahanan dalam proses perkara yang sedang berjalan. "Berita acara pengalihan penahanan dari Polda menuju ke Kejaksaan tadi tidak ditandatangani, ditolak, dan memang tidak relevan," kata Khozinudin, Senin (22/06), di Jakarta. Menanggapi hal ini, Polda Metro Jaya mengatakan seluruh proses hukum terhadap Roy Suryo dan Tifauziah sudah berjalan sesuai prosedur hukum. "Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, Senin (22/06). Saat keluar dari mobil tahanan dan menuju Kantor Kejari Jaksel, Roy Suryo berjalan sambil mengucap "Alloh Akbar", sedangkan Tifauzia mengacungkan dua jari Roy dan Tifaβ€”panggilannyaβ€”sebelumnya sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Mereka dijerat pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Semula, tim penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia pada Jumat (19/06) lalu. Mereka ditangkap sebagai bagian proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, mereka ditangkap seiring pelaksanaan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT," ujar Iman di Jakarta, seperti dilaporkan Kompas.com. Dijelaskan, tahap dua merupakan tindak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Berkas inilah yang lantas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Mengenai alasan dua orang itu ditangkap, Iman menyebut langkah itu diperlukan guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar. "Penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," katanya. Setelah ditangkap, Roy dan Tifa akan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk menjalankan pemeriksaan kesehatannya. Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dr Tifa, ditangkap Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026) pagi. Roy Suryo dijemput di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB, adapun Tifa diamankan di apartemennya pada pukul 06.47 WIB. "Hari ini klien kami, Roy Suryo, dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Roy Suryo, Khozinudin, dalam keterangan tertulis, Jumat. Informasi soal penangkapan Roy dan Tifa ini merupakan babak baru dari proses hukum yang menjerat keduanya. Awal Juni lalu Polda Metro Jaya menyebut berkas penyidikan Roy dan Tifa telah mereka limpahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

✍️ SIMPULNEWS.BIZ.ID  •  πŸ“… 22 Juni 2026 BACA ANALISIS »

Polsek Metro Kebayoran Baru dan Brimob Patra Gelar Razia Dini Hari, 11 Sepeda Motor Diamankan dalam Operasi Cipta Kondis

AKTIVISPERS-INDONESIA.CO.ID // JAKARTA SELATAN – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus diperkuat jajaran Polsek Metro Kebayoran Baru melalui pelaksanaan razia cipta kondisi yang menyasar potensi kejahatan jalanan dan aksi tawuran. β€Ž Bersama personel Brimob Patra, aparat kepolisian menggelar operasi gabungan pada Minggu (21/6/2026) dini hari di kawasan Traffic Light (TL) Al-Azhar, Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. β€Ž Kegiatan tersebut difokuskan untuk mengantisipasi tindak kriminal 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), sekaligus mencegah balap liar serta aksi tawuran yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari. β€Ž Sebelum razia dimulai, seluruh personel mengikuti apel kesiapan pada pukul 01.10 WIB yang dipimpin Kanit Samapta Polsek Metro Kebayoran Baru, AKP M. Wagimin. Dalam arahannya, ia menekankan agar seluruh petugas menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat. β€Ž Memasuki pukul 01.30 WIB, petugas gabungan mulai melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua maupun pengendaranya yang melintas di lokasi. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi kendaraan, surat izin mengemudi, penggunaan helm, serta upaya mendeteksi potensi pelanggaran maupun indikasi tindak kriminal. β€Ž Hasil operasi menunjukkan masih adanya pelanggaran administrasi oleh sejumlah pengendara. Petugas mengamankan sebanyak 11 unit sepeda motor karena pemiliknya tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan kendaraan yang sah. Selain itu, beberapa pengendara juga diberikan teguran karena tidak mengenakan helm serta tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM). β€Ž Meski demikian, seluruh proses pemeriksaan berlangsung secara tertib tanpa menimbulkan gangguan terhadap arus lalu lintas maupun aktivitas masyarakat. Petugas juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama. β€Ž Operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, terutama pada jam-jam rawan yang berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan jalanan maupun kelompok yang hendak melakukan aksi tawuran. β€Ž Sebanyak 20 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut, terdiri atas 10 personel Polsek Metro Kebayoran Baru yang dipimpin AKP M. Wagimin dan 10 personel Brimob Patra di bawah komando Aipda Aditya. Sinergi kedua unsur tersebut menjadi bentuk kesiapsiagaan aparat dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. β€Ž Razia berakhir sekitar pukul 02.00 WIB dengan situasi yang tetap aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan adanya hambatan berarti selama pelaksanaan kegiatan. β€Ž Melalui kegiatan rutin seperti ini, kepolisian berharap dapat menekan angka kejahatan jalanan, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kebayoran Baru. β€Ž Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk selalu membawa kelengkapan surat kendaraan, mematuhi peraturan lalu lintas, serta turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap potensi gangguan Kamtibmas kepada pihak kepolisian. β€Ž

✍️ SIMPULNEWS.BIZ.ID  •  πŸ“… 21 Juni 2026 BACA ANALISIS »

Kejati Sumbar Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jembatan

Padang - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mega proyek pembangunan jembatan. Kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.Penyelidikan mendalam terus dilakukan guna menyeret oknum-oknum lain yang diduga ikut menikmati aliran dana haram tersebut.

✍️ SIMPULNEWS.BIZ.ID  •  πŸ“… 20 Juni 2026 BACA ANALISIS »